Asuransi penting untuk memberikan perlindungan dari risiko di masa depan. Banyak orang mencari asuransi kesehatan murah, tetapi belum belum tentu memahami prinsip asuransi. Padahal, dengan memahami prinsip dasar asuransi, Anda dapat menghindari kesalahpahaman manfaat asuransi yang Anda gunakan. Apakah akan sesuai dengan harapan atau justru membuat Anda kecewa?
6 Prinsip Dasar Asuransi yang Perlu Anda Pahami
Berikut prinsip yang perlu Anda pahami sebelum memilih produk perlindungan agar mendapatkan manfaat yang sesuai dengan tujuan Anda:
1. Insurable Interest
Prinsip yang pertama, yaitu insurable interest. Prinsip ini menekankan bahwa seseorang berhak mengasuransikan sesuatu berdasarkan ikatan keluarga atau ekonomi. Hak untuk mengasuransikan sesuatu ini muncul secara otomatis setelah adanya perjanjian atau Polis, yang memiliki dasar hukum.
Sebagai contoh, Anda harus memiliki ikatan keluarga seperti ibu, ayah, istri, suami, dan/atau anak. Tentunya, Anda dapat mengasuransikan diri sendiri untuk perlindungan.
Anda juga dapat mendaftarkan asuransi bagi bisnis atau karyawan Anda karena adanya ikatan ekonomi.
2. Utmost Good Faith
Prinsip utmost good faith memiliki arti niat baik. Artinya, nasabah (Tertanggung) dan perusahaan asuransi (Penanggung) harus memberikan dan menyampaikan informasi secara rinci, jujur, dan terbuka dalam proses pembelian produk asuransi.
Contohnya, nasabah wajib menjawab secara jujur sejumlah pertanyaan pada screening risiko sebelum adanya kesepakatan. Misalnya, pertanyaan tentang aktivitas merokok, penyakit bawaan, pengalaman perawatan di rumah sakit sebelumnya, dan lain sebagainya.
Prinsip ini juga berlaku bagi pihak Penanggung. Perusahaan asuransi harus memberikan informasi detail produk informasi penting lainnya kepada nasabah.
3. Indemnity
Prinsip asuransi ini juga sering disebut dengan ganti rugi. Perusahaan asuransi, yang berlaku sebagai Penanggung, harus bersedia memberikan ganti rugi kepada nasabah sesuai dengan perjanjian atau Polis yang telah menjadi kesepakatan.
Selain itu, nilai tanggungan juga harus sesuai dengan nilai klaim tanpa sedikitpun penambahan atau pengurangan.
4. Subrogation
Subrogation memiliki kaitan dengan kondisi nasabah yang mengalami kerugian karena pihak ketiga di luar perusahaan asuransi. Sesuai yang tertuang pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah wajib mengganti kerugian nasabah.
Dalam dunia asuransi, subrogation mewajibkan nasabah memilih salah satu dari sumber pengganti rugi, yaitu perusahaan asuransi atau pihak ketiga. Nasabah tidak bisa memilih keduanya karena nantinya akan mendapat penggantian melebihi yang seharusnya.
5. Contribution
Prinsip selanjutnya adalah contribution, yaitu pihak Penanggung berhak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian nasabah. Contohnya, biaya rumah sakit akan di-cover oleh 2 perusahaan asuransi yang berbeda jika memiliki Polis di asuransi lain.
6. Proximate Cause
Prinsip yang terakhir yaitu proximate cause atau kausa proksimal. Artinya, setiap terjadinya kerugian, pasti ada sebabnya. Berdasarkan aturan ini, Penanggung hanya akan melakukan ganti rugi nasabah jika suatu kejadian disebabkan oleh alasan yang sudah diatur dalam Polis.
Itulah 6 prinsip dasar yang perlu Anda pahami agar pemilihan produk asuransi perlindungan dapat bermanfaat secara maksimal. Dengan memahami prinsip ini, Anda juga dapat menghindari kesalahpahaman dalam memilih asuransi yang tepat.