April 23, 2024
BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selama ini banyak yang mispersepsi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku untuk pekerja kantoran saja. Padahal jaminan sosial tenaga kerja ini berlaku untuk semua pekerja di Indonesia, bisa dirasakan oleh berbagai profesi bahkan pekerja mandiri sekalipun. Cara daftar BPJS gratis online lewat HP cukup mudah, cepat dan praktis.

BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik sektor formal dan non-formal, WNI dan WNA, penerima upah dan bukan penerima upah. Manfaat dari program ini meliputi 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masing-masing memiliki manfaat yang berbeda-beda, dimulai dengan Jaminan Hari Tua, adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus ketika pekerja memasuki usia pensiun. Namun ada kebijakan bahwa tidak perlu menunggu masa pensiun untuk mencairkan dana JHT peserta. Total uang yang diterima adalah akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan selama kerja.

Kemudian program Jaminan Kecelakaan Kerja yang memiliki manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan, ketika pekerja mengalami kecelakaan atau sakit yang diakibatkan lingkungan kerja. Untuk Jaminan Kematian memiliki manfaat santunan uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris secara sekaligus dan juga secara berkala, ketika pekerja meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan aktivitas dan lingkungan pekerjaan.

Jaminan Pensiun adalah program dengan manfaat memberikan uang tunai saat pekerja pensiun. Sedangkan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami putus hubungan kerja. Manfaat yang diterima adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan bisa mendapatkan pelatihan kerja.

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa terbilang cukup mudah. Hanya dengan membuka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui handphone. Cara mendaftarnya sebagai berikut:

  1. Mengunduh aplikasi yang ada pada App Store
  2. Pilih “Pendaftaran Baru”
  3. Pilih jenis kepesertaan, jika pekerja mandiri maka pilih opsi Bukan Penerima Upah (BPU)
  4. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Tempat tanggal lahir, alamat dan alamat email.
  5. Muncul Syarat dan ketentuan, baca secara teliti setelah setuju centang kotak pernyataan dibawah.
  6. Kode OTP kemudian dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar untuk verifikasi.
  7. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia.
  8. Setelah itu, masukkan data kerja
  9. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan
  10. Pilih periode pembayaran
  11. Periksa kembali data diri peserta, setelah sesuai lakukan pembayaran iuran.
  12. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui transfer bank, e-commerce dan Minimarket terdekat.
  13. Setelah melakukan pembayaran akan muncul kartu digital, untuk mendapatkan kartu fisik bisa datang ke kantor cabang terdekat.

Selain melakukan pembayaran pada aplikasi JMO, peserta bisa melakukan pengecekan saldo hingga klaim JHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *